Revisi ini masih dalam tahap pembahasan di DPR dan mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat serta pengamat militer.
Beberapa pihak mendukung aturan ini sebagai langkah untuk memperkuat koordinasi antara institusi sipil dan militer.
Namun, ada pula yang mengkritik usulan ini karena dikhawatirkan dapat mengganggu profesionalisme TNI serta mengurangi netralitas militer dalam pemerintahan sipil.***