RBG.id – Mabes Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana asusila terhadap anak.
Pada Kamis (13/3), AKBP Fajar diperlihatkan ke publik dengan mengenakan pakaian tahanan. Selain menghadapi proses hukum pidana, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memastikan bahwa proses etik terhadap perwira menengah tersebut tetap berjalan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap AKBP Fajar dilakukan secara simultan, baik dalam aspek pidana maupun etik.
Baca Juga: Baim Wong Klarifikasi Soal Perselisihan dengan Paula Verhoeven dan Isu Perselingkuhan
“Polri telah mengambil tindakan tegas terhadap FWLS (AKBP Fajar), eks Kapolres Ngada, melalui proses kode etik yang berjalan bersamaan dengan proses pidana,” ujar Brigjen Trunoyudo.
Ia menegaskan bahwa Polri sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini untuk memastikan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Korban Berusia 6 hingga 20 Tahun
Berdasarkan hasil penyelidikan, AKBP Fajar diduga telah melakukan pelecehan terhadap empat korban, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Baca Juga: Mira Hayati Terjerat Kasus Kosmetik Bermerkuri, Tampil Berbeda di Pengadilan
Para korban berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta satu korban lainnya berusia 20 tahun.
“Polri wajib melakukan langkah-langkah cermat dan teliti dalam rangka memastikan perlindungan hak-hak anak secara prosedural. Sehingga, seluruh perbuatan terduga pelaku dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak perlindungan anak,” terang Brigjen Trunoyudo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa AKBP Fajar akan menghadapi sanksi tegas atas perbuatannya.
“Kasus ini akan ditindak tegas, baik dari sisi pidana maupun etik,” kata Kapolri kepada awak media di Jakarta.
Baca Juga: Ifan Seventeen Ditunjuk Langsung Prabowo Subianto Jadi Dirut PFN, Aktor Bio One Beri Reaksi: Wkwkwk