PN Depok Tolak Praperadilan Rudy Kurniawan, Anggota DPRD Kota Depok yang Lakukan Tindak Asusila terhadap Anak

- Minggu, 2 Februari 2025 | 13:02 WIB
RK (tengah) anggota DPRD Depok tersangka kasus asusila. (Foto/ISTIMEWA/Radar Depok.)
RK (tengah) anggota DPRD Depok tersangka kasus asusila. (Foto/ISTIMEWA/Radar Depok.)

SEWAKTU.com – Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Kurniawan (RK), tersangka kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Anak Agung dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 30 Januari 2025.

Humas PN Depok, Andry Eswin, mengonfirmasi keputusan tersebut kepada wartawan. "Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon RK ditolak," ujar Eswin, dikutip Sewaktu.com dari Wartakotalive pada Minggu, 2 Februari 2025.

Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Tiba-tiba Menguat di Google, BI Minta Koreksi Kesalahan Teknis

Meskipun permohonan praperadilan yang diajukan oleh anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2029 itu tidak dikabulkan, kewenangan penahanan tersangka tetap berada di tangan penyidik kepolisian.

Eswin menjelaskan bahwa kewenangan hakim dalam sidang praperadilan hanya terbatas pada pemeriksaan prosedur penetapan tersangka.

Lebih lanjut, Eswin menegaskan bahwa prosedur yang dilakukan penyidik dalam menetapkan RK sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

RK sebelumnya berupaya membatalkan status tersangkanya dengan alasan telah terjadi perdamaian antara dirinya dan pihak pelapor.

Baca Juga: Warga Cigombong Adukan MNC Land ke Menteri LH

Namun, Eswin menegaskan bahwa kasus dugaan tindak asusila ini bukan termasuk delik aduan, melainkan tindak pidana umum yang tetap dapat diproses meskipun ada kesepakatan damai.

"Meski dalam permohonan RK disebutkan sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan, perlu diingat bahwa kasus ini merupakan delik umum, bukan delik aduan," tegasnya.

Penangkapan dan Penahanan

Setelah permohonan praperadilannya ditolak, RK langsung ditangkap dan ditahan oleh aparat Polres Metro Depok pada Jumat, 31 Januari 2025.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Artis FTV Larasati Nugroho Selamat dari Mobil Terbalik, Hasil Tes Urine Negatif

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X