Anak Anggota DPRD Banten Ditangkap Usai Melakukan Penganiayaan

- Selasa, 12 November 2024 | 16:34 WIB
free pik
free pik

SEWAKTU.com -- Ditreskrimum menetapkan WR (34) sebagai tersangka penganiayaan satpam perumahan di Kecamatan Cipocok, Kota Serang. Selain WR, korban ED juga dianiaya oleh AJ (57), UC (39), TM (70), dan MD (60) pada 3 November 2024.

AKBP Dian Setyawan menyatakan WR ditahan setelah konferensi pers di Mapolda Banten pada Selasa (12/11/2024).Dian menjelaskan, perkelahian dimulai ketika Dj ingin membangun pondasi dan pagar di tanah yang sedang disengketakan pada 27 Oktober 2024.

Sengketa tanah tersebut melibatkan pengembang perumahan dan Dj sebagai ibu dari WR. Lanjut Dian, ketika timWR ingin memulai proses fondasi, mereka dihalangi oleh ED dan menyebabkan kerusuhan .

Baca Juga: Paul Munster mengungkapkan alasan di balik keputusan Persibaya Surabaya untuk tidak menggelar uji coba selama jeda kompetisi dua pekan.

"Pada saat itu, ada anggota Provos Polda Banten yang menenangkan situasi, melakukan mediasi, dan memberikan pernyataan," katanya.

Dian menyatakan bahwa dalam surat tersebut WR telah setuju untuk menghentikan sementara pembangunan fondasi hingga dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak untuk membahas tanah tersebut.

Namun pada tanggal 3 November, pihak Bu Djasmarni tetap melanjutkan pembuatan fondasi pemagaran tersebut, menurutnya.

Baca Juga: Cerita Pembangunan Tol Cipularang Tahun 2003 dan Mitos Gunung Hejo, Janji Bangun Mushala Tak Ditepati

Ketika berada di lokasi, ED bertemu dengan mereka dan terjadi pertengkaran yang kemudian berujung pada perkelahian. Dian mengatakan, ED diserang oleh orang-orang menggunakan tangan kosong, kayu, dan parang.

Namun ketika ditusuk dengan parang, korban hanya mengalami luka ringan. Salah satu pelaku terlihat mengancam menggunakan parang dan ada yang memukul. Memukul dengan menggunakan kayu.

Dia mengatakan ada yang mencekik hingga terbanting. Penyidik menyita barang bukti seperti parang, kayu, dan kaos korban dari tangan para pelaku.

"Kami menindak para pelaku dengan pasal 170, pasal 351, dan pasal Undang-Undang Darurat," ucapnya.

(fajar setiawan)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X