SEWAKTU.com – SPBU Pertamina 34.167.12 yang berlokasi di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, resmi disegel oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri.
Penyegelan ini dilakukan setelah SPBU tersebut terbukti melakukan kecurangan dalam takaran bahan bakar yang menyebabkan kerugian masyarakat hingga Rp3,4 miliar per tahun.
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini dilakukan dengan memasang perangkat elektronik tersembunyi yang dikendalikan dari jarak jauh menggunakan aplikasi di ponsel.
"Alat elektronik ini dipasang di kabel yang tersambung ke pompa ukur dan dikontrol dari ruangan terpisah menggunakan sistem remote," ujar Budi Santoso saat konferensi pers di lokasi, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga: Cari Tempat Nobar Australia vs Timnas Indonesia di Jogja? Cek 8 Titik Lokasi Nobar Gratis Disini
Dengan alat ini, SPBU dapat mengurangi takaran BBM sebesar 4%, atau setara dengan 750 mililiter per 20 liter BBM yang dibeli konsumen.
Masyarakat Dirugikan hingga Rp3,4 Miliar per Tahun
Dari hasil penyelidikan, Kemendag menemukan bahwa pengurangan volume BBM ini menghasilkan keuntungan ilegal hingga Rp3,4 miliar dalam satu tahun.
Sebagai langkah tegas, pemerintah telah menyita SPBU tersebut, sementara pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan untuk menindak pelaku yang bertanggung jawab.
Baca Juga: G-Dragon Gelar Konser di Jakarta, Catat Tanggal dan Harga Tiketnya!
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tidpiter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Dari hasil investigasi, volume BBM yang keluar dari dispenser berkurang antara 600 mililiter hingga 840 mililiter per 20 liter," kata Brigjen Nunung.
Menanggapi kasus ini, Kemendag RI mengimbau seluruh pengusaha SPBU agar tidak melakukan praktik serupa, karena tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga melanggar hukum.***