SEWAKTU.com — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan melakukan pergantian salah satu hakim anggota dalam perkara dugaan korupsi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Pergantian majelis ini dilakukan setelah hakim Ali Muhtarom yang sebelumnya menangani perkara tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Sebagai pengganti, posisi Ali Muhtarom kini diisi oleh Alfis Setiawan, yang akan mendampingi hakim anggota Purwanto Abdullah dalam memeriksa dan memutus perkara.
Keputusan pergantian majelis hakim ini diumumkan langsung oleh Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika, dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/4).
Baca Juga: Status Pendidikan Dipertanyakan, Novita Tandry Klarifikasi Soal Keanggotaan di IPK
"Karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, untuk mengadili perkara ini perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan," ujar Dennie dalam persidangan, dikutip dari Antara.
Setelah perubahan susunan hakim, sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Tom Lembong dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar.
Ia disebut menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (raw sugar) kepada 10 perusahaan sepanjang periode 2015-2016, tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Baca Juga: Sekda Jabar Tegaskan Butuh Pemimpin Petarung, Siap Korbankan Jiwa Raga Demi Rakyat
Padahal, perusahaan-perusahaan penerima izin tersebut diduga tidak memiliki hak mengolah gula kristal mentah, karena statusnya sebagai perusahaan rafinasi, bukan produsen gula konsumsi.
Tak hanya itu, dalam pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, Lembong tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana seharusnya, melainkan sejumlah koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***