Kronologi Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Rugikan Negara Rp400 Miliar

- Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:01 WIB
Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi impor gula (Isti)
Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi impor gula (Isti)

SEWAKTU.com -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan "dosa" yang dilakukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menuturkan pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu menyalahgunakan wewenang dalam menangani kebijakan importasi gula tahun 2015-2016.

Berikut ini kronologi Tom Lembong jadi tersangka korupsi saat menjabat jadi Mendag:

1. Bahwa berdasarkan rapat koordinasi antar Kementerian tepatkan yang dilaksanakan pada 15 Mei 2014 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor beras.

2. Akan tetapi, pada tahun yang sama yaitu tahun 2015, Mendag saat itu Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton, yang kemudian Gula Kristal Mentah (GKM) diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

3. Sesuai dengan keputusan Mendag dan Industri tahun 2004 yang dibolehkan impor GKP adalah BUMN tapi berdasarkan persetujuan yang dikeluarkan tersangka Tom Lembong, impor gula dilakukan dan GKM itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan rill.

Baca Juga: Menikah dengan Miskah Shafa, Intip Sosok Yislam Jaidi dan 4 Wanita yang Pernah Dekat Dengannya

4. Lalu, pada 28 Desember, dilakukan rakor di bidang Perekonomian yang dihadiri Kementerian Perekonomian yang salah satu pembahasannya bahwa Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 207 ribu ton.

5. “Dalam rangka stabilitasi harga gula dan pemenuham impor gula nasional sampai November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, memerintahkan bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Padahal dalam rangka pemenuhan stok harusnya diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan hanya BUMN. ungkap Abdul Qohar.

6. Selanjutnya, ke delapan perusahaan swasta yang kelola HKM menjadi GKP sebenarnya izin industrinya adalah produsen gula kristal rafinasi yang diperuntkan untuk industri makanan dan miniman.

Baca Juga: Babak Baru Kopi Sianida Jessica Wongso, Bawa Bukti CCTV Minta Diputus Tak Bersalah

7. Adapun, setelah kedelapan perusahaan itu impor dan mengelola GKM jadi GKP, lalu PT PPI seolah membeli gula itu padahal senyatanya gula itu dijual perusahaan swasta yaitu 8 perusahaan itu ke pasaran atau masyarakat lewat distributor yang terafiliasi dengannya, sehngga Rp16 ribu per kilogram atau lebih tinggi dari HIT Rp 13 ribu dan tidak dilakukan operasi pasar.

8. “Bahwa kerugian negara akibat ini yang tidak sesuai perundangan, negara rugi kurang lebih Rp 400 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar.

9. Karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi,, adapun dua tersangka itu adalah Tomas Tirkasih Lembong, selaku Mendag periode 2015-2016. Yang kedua tersangka atas nama CS Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016 berdasarkan tap tersangka tanggal 29 Oktober 2024,”

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X