SEWAKTU.com -- Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus berpulangnya Wayan Mirna Salihin dalam insiden kopi sianida, kembali menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang ini, Jessica mengajukan bukti baru berupa rekaman CCTV yang diduga hilang.
Rekaman tersebut, melalui kuasa hukumnya, diklaim sempat ditayangkan dalam sebuah wawancara di televisi swasta dan kini menjadi bagian dari bukti yang diserahkan untuk menguatkan PK yang diajukan.
Penasihat hukum Jessica mengajukan rekaman CCTV sebagai bukti untuk diulas oleh saksi ahli. Pengacara Jessica menyatakan bahwa ahli akan menjelaskan lebih lanjut mengenai rekaman yang diduga menunjukkan gerakan tangan tertentu yang tidak terlihat sebelumnya dan dianggap krusial dalam memperkuat argumen pembelaan.
“Ahli akan menjelaskan secara mendetail. Itu adalah rekaman CCTV, di mana gerakan tertentu tidak tampak. Kami tidak memiliki akses penuh terhadap CCTV pada awalnya,” kata kuasa hukum Jessica.
Tak hanya menghadirkan bukti baru, tim penasihat hukum Jessica juga melihat keterangan dari ayah Mirna yang dianggap berubah-ubah selama proses hukum serta keputusan hakim yang dianggap keliru. Jessica sendiri menyatakan akan bersikap optimis, berharap hasil yang adil dalam upaya PK.
“Kami hanya bisa memberikan semangat dan berharap hasil terbaik,” katanya melalui kuasa hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak PK yang diajukan oleh Jessica. JPU menyebutkan bahwa bukti baru yang diajukan, termasuk keterangan ahli, tidak memiliki kompetensi yang memadai.
Baca Juga: Atasi Food Waste, Menteri LH Hanif Faisol Larang Rumah Makan dan Hotel Buang Sampah ke TPA
Menurut JPU, saksi ahli yang dihadirkan, Rismon Hasiholan, dinilai kurang berkompeten dan akurasi perhitungan frame yang dibuat oleh ahli digital forensik pemohon dinilai tidak akurat.
JPU menegaskan bahwa kelemahan bukti baru ini sudah pernah disampaikan dalam persidangan tahun 2016 dan telah dijawab serta dibantah dengan tegas pada saat itu.
Adanya perdebatan terkait bukti baru ini, sidang PK Jessica Wongso menjadi salah satu kasus yang kembali menarik perhatian publik.
Pihak Jessica juga memohon agar MA membatalkan putusan hukuman yang dijatuhkan kepada Jessica. Sordame meminta Jessica dibebaskan dari segala dakwaan dalam kasus pembunuhan Mirna.
"Mengadili sendiri menyatakan Terdakwa Jessica Wongso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab UU Pidana; membebaskan Terdakwa Jessica Wongso dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum a quo," tuturnya.
Artikel Terkait
Gelar Acara Ngariung Sehat, Warga Sindangrasa Sambut Dokter Rayendra Pakai Poster Tulisan Tangan
Bersama Huawei Indonesia, XL Axiata Perkuat Posisi dengan Raih Level 3.0 dalam Otomasi Jaringan
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH BPLH Harus Terintegrasi dan Tersebar
Atasi Food Waste, Menteri LH Hanif Faisol Larang Rumah Makan dan Hotel Buang Sampah ke TPA
Profil Lengkap Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Mantan Mendag di Era Jokowi Hingga Lulusan Harvard University