"Memulihkan harkat dan martabat dan mengembalikannya hak-hak hukum Jessica Wongso ke dalam keadaan semula; memerintahkan agar Terdakwa Jessica Wongso dibebaskan dari segala bentuk hukuman apa pun," imbuhnya.
Jessica divonis 20 tahun penjara lantaran terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada tahun 2016 silam. Ia sempat melakukan perlawanan melalui banding di pengadilan tinggi, dan kasasi serta PK ke Mahkamah Agung. Tapi perlawanannya kandas dan hukumannya tetap 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
Gelar Acara Ngariung Sehat, Warga Sindangrasa Sambut Dokter Rayendra Pakai Poster Tulisan Tangan
Bersama Huawei Indonesia, XL Axiata Perkuat Posisi dengan Raih Level 3.0 dalam Otomasi Jaringan
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH BPLH Harus Terintegrasi dan Tersebar
Atasi Food Waste, Menteri LH Hanif Faisol Larang Rumah Makan dan Hotel Buang Sampah ke TPA
Profil Lengkap Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Mantan Mendag di Era Jokowi Hingga Lulusan Harvard University