news

Pemdaprov Jabar Tegaskan Pemanfaatan Gedung Sate untuk Kegiatan Pemerintahan, Dilarang untuk Acara Nonresmi

Rabu, 16 April 2025 | 19:21 WIB
Pemdaprov Jabar Terbitkan SE Terkait Pemanfaatan Gedung Sate Sebagai Cagar Budaya untuk Kegiatan Pemerintahan. (Foto/Humas Jabar.)

SEWAKTU.com — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga fungsi dan pelestarian Gedung Sate sebagai cagar budaya.

Melalui Surat Edaran (SE) terbaru, Pemprov Jabar membatasi pemanfaatan Gedung Sate hanya untuk kepentingan resmi pemerintahan.

Surat Edaran bernomor 37/KB.03.03.01/UM tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, pada 10 April 2025.

Baca Juga: Gali Potensi Pariwisata, Dedi Mulyadi Dorong Reaktivasi Jalur Kereta Api Jawa Barat Hingga Pangandaran

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap aktivitas di Gedung Sate wajib memperhatikan aspek pelestarian, sesuai statusnya sebagai bangunan bersejarah.

"Pemanfaatan Gedung Sate hanya diperbolehkan untuk kegiatan resmi pemerintahan dan tidak digunakan di luar kepentingan tersebut," bunyi salah satu poin dalam SE yang ditujukan kepada Asisten Daerah, Staf Ahli Gubernur, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Jabar.

Langkah ini diambil untuk memastikan kelestarian Gedung Sate sebagai bagian dari warisan budaya dan simbol identitas masyarakat Jawa Barat.

Baca Juga: Dukung Pariwisata Jabar, Dedi Mulyadi Targetkan Jalan Mulus di Seluruh Jawa Barat Rampung di 2027

SE ini mengacu pada beberapa regulasi penting, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.04/PW.007/MKP/2010 mengenai penetapan bangunan bersejarah di Kota Bandung sebagai cagar budaya.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga didasari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 032/Kep.791-BPKAD/2021 terkait status penggunaan Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan pada 35 perangkat daerah di lingkungan Pemda Jabar. (ADV)

 

 

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB