Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, menyatakan bahwa pengawasan dilakukan secara intensif dan berulang.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melakukan pengawasan mandiri dengan mengecek label produk sebelum membeli.
"Masyarakat perlu lebih teliti. Kami bersama BPJPH telah melakukan serangkaian rapat dan pengujian untuk menindaklanjuti hasil temuan ini," ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Agung Terima Kunjungan Dewan Pers, Tegaskan Kasus TB Bukan Soal Pemberitaan
Meski Undang-Undang Jaminan Produk Halal mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran, hingga saat ini seluruh pelaku usaha yang disurati menunjukkan itikad baik dan koperatif, sehingga belum ada langkah hukum yang diambil.
Ahmad Haikal Hasan juga meminta masyarakat untuk melaporkan ke BPJPH jika menemukan produk mencurigakan, demi perlindungan konsumen, khususnya umat Muslim yang membutuhkan jaminan kehalalan produk.