Soal Insiden Sukahaji, Walkot Bandung Farhan Instruksi Seluruh Pihak Hormati Proses Hukum dan Jaga Kondusivitas

- Kamis, 24 April 2025 | 13:23 WIB
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan (bandung.go.id)
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan (bandung.go.id)

SEWAKTU.com -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan bahwa keprihatinannya atas insiden bentrokan yang terjadi antara warga Kelurahan Sukahaji dengan pihak terkait di wilayah Gang Satata Sariksa, Kecamatan Babakan Ciparay, pada Senin, 21 April 2025.

Farhan menuturkan pentingnya menghormati proses hukum yang tengah berjalan serta menjaga kondusivitas di Kota Bandung.

Ia mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak terprovokasi. 

"Pemerintah Kota Bandung sangat menyesalkan kejadian tersebut. Kami berharap semua pihak dapat menahan diri agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang," imbuhnya, Senin (21/4).

 

Farhan menilai, kejadian tersebut didasari oleh perbedaan pandangan mengenai rencana pemasangan batas lahan oleh salah satu pihak swasta.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 24 April 2025 Turun di Pegadaian, Intip Perbedaan Harganya Disini!

Pemkot Bandung, menghormati aspirasi masyarakat selama disampaikan secara damai dan sesuai hukum.

Farhan menegaskan bahwa penyelesaian konflik sebaiknya ditempuh melalui jalur dialog, mediasi, dan mekanisme hukum yang adil serta transparan.

 

Ia meyakini, komunikasi dan musyawarah adalah kunci penyelesaian persoalan.

"Kami mendorong penyelesaian masalah melalui cara-cara damai. Pemerintah akan terus hadir sebagai bagian dari solusi dan memastikan hak serta keamanan warga tetap menjadi prioritas," jelasnya.

Pemkot Bandung juga mengapresiasi langkah cepat aparat keamanan dalam menjaga ketertiban di lokasi kejadian.

Farhan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pihak berwenang dalam menjaga keselamatan masyarakat.

Baca Juga: Gubernur Jabar Minta Jajaran Pemerintah Cegah Pelanggaran yang Picu Konflik Sosial

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa persoalan hukum terkait kawasan tersebut masih dalam proses di pengadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X