SEWAKTU.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menarik enam unit mobil dinas Suzuki Jimny yang sebelumnya digunakan tidak semestinya oleh ASN.
Mobil-mobil tersebut kini dialihfungsikan menjadi kendaraan patroli sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lengkap dengan identitas livery resmi.
Kebijakan ini diambil langsung oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto setelah mendapati adanya penyalahgunaan, yakni perubahan pelat nomor dari merah (kendaraan dinas) menjadi hitam (kendaraan pribadi) oleh oknum ASN.
Baca Juga: Upaya Atasi Pengangguran, Bupati Bogor Siapkan 10 Program Wirausaha Terpadu Mulai 2026
“Saat apel kendaraan di Pakansari, saya baru tahu ada mobil Jimny. Itu bukan pengadaan baru, pajaknya habis 2028. Maka saya tarik dan jadikan mobil patroli,” ujar Rudy Susmanto pada Selasa malam, 6 Mei 2025.
Rudy menegaskan, mobil-mobil tersebut dibeli pada tahun 2023 dan jumlahnya hanya enam unit.
Kendaraan dengan harga mencapai setengah miliar rupiah itu awalnya digunakan oleh para kepala bidang di sejumlah SKPD.
Namun, penyalahgunaan fungsi mobil dinas membuat Rudy geram.
Baca Juga: Isu Pemkab Bogor Beli Kendaraan Dinas Jimny Viral di Medsos, Ini Kata Bupati Rudy Susmanto
Ia menilai, sebagai aset negara yang dibeli menggunakan uang rakyat, kendaraan tersebut seharusnya digunakan untuk menunjang pelayanan publik, bukan kepentingan pribadi.
“Mobil itu dibeli pakai uang rakyat. Tidak etis kalau hanya digunakan kepala bidang. Harusnya untuk pelayanan publik,” tegasnya.
Sebagai langkah korektif, enam unit Suzuki Jimny tersebut kini digunakan untuk:
- Patroli Satpol PP
- Operasional Dinas Perhubungan (Dishub)
- Pengelolaan taman oleh DPKPP
- Kegiatan di Stadion Pakansari
- Sosialisasi Command Center 112
- Operasional BPBD atau Damkar
Untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan, Pemkab Bogor menempelkan stiker identitas dan livery "mobil patroli" pada seluruh kendaraan tersebut.
Baca Juga: Pemkab Bogor Bangun Pusat Pelayanan Haji Terpadu di Pakansari, Wujudkan Visi Embarkasi Haji Mandiri