Pemkot Bogor Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme, Dedi Rachim Minta Tindakan Tegas

- Jumat, 25 April 2025 | 14:02 WIB
Pemkot Bogor Bentuk Satgas Anti Premanisme. (Foto/Humas Kota Bogor.)
Pemkot Bogor Bentuk Satgas Anti Premanisme. (Foto/Humas Kota Bogor.)

SEWAKTU.com — Pemerintah Kota Bogor resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme sebagai langkah konkret menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bogor.

Pembentukan satgas ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 100.3.3.3/KEP.112-BAG.PEM/2025 dan merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim memimpin langsung apel pencanangan satgas tersebut di Tugu Kujang, Jalan Pajajaran, Kamis (27/3/2025), didampingi Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo dan Dandim 0606/Kota Bogor Letkol Inf Dwi Agung Prihanto.

Baca Juga: Pemkot Bogor Gercep Siapkan Akses Baru Imbas Jalan Saleh Danasasmita Ambles

“Aksi premanisme seperti pemerasan, pungli, intimidasi, hingga premanisme dalam investasi akan ditindak tegas,” tegas Dedie dalam sambutannya.

Dedie mengingatkan bahwa aksi premanisme dapat merugikan masyarakat serta menghambat pertumbuhan ekonomi yang menjadi target nasional sebesar 8 persen.

Ia juga mencontohkan insiden pada November 2024, saat seorang pengamen melakukan tindakan intimidatif terhadap wisatawan Jepang di dalam angkot.

“Mulai hari ini, tidak boleh ada lagi pengamen yang mengganggu penumpang di angkot,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Forum Pemred Bogor Sebagai Mitra Strategis Pemerintah Daerah

Satgas akan fokus pada dua hal utama, yakni pemberantasan praktik-praktik premanisme dan identifikasi para pelakunya.

Upaya ini termasuk penertiban terhadap aktivitas mengamen di angkot dan keberadaan kelompok yang menguasai titik-titik tertentu di kota.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin secara aktif turut memimpin operasi lapangan.

Pada Jumat malam (28/3), ia memimpin langsung pembongkaran 23 bangunan liar di Jalan Pancasan, Kecamatan Bogor Barat, lima di antaranya diketahui menjual minuman keras (miras) ilegal.

Baca Juga: Biskita Trans Pakuan Kembali Beroperasi, Ketua DPRD Kota Bogor Tekankan Pentingnya Dukungan Publik 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X