news

Isu Pemkab Bogor Beli Kendaraan Dinas Jimny Viral di Medsos, Ini Kata Bupati Rudy Susmanto

Rabu, 7 Mei 2025 | 12:03 WIB
Bupati Bogor, Rudy Susmanto. (Foto/Tim Komunikasi Publik / Diskominfo Kabupaten Bogor.)

SEWAKTU.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, membantah kabar yang beredar di media sosial terkait pembelian mobil dinas baru jenis Suzuki Jimny oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Ia menegaskan bahwa enam unit Jimny tiga pintu yang saat ini digunakan adalah hasil pengadaan tahun anggaran 2023 dan bukan pembelian baru.

"Saat apel kendaraan di Pakansari, saya baru tahu ada mobil Jimny. Itu bukan pengadaan baru, pajaknya habis 2028. Maka saya tarik dan jadikan mobil patroli," ujar Rudy pada Selasa, 6 Mei 2025.

Baca Juga: Pemkab Bogor Bangun Pusat Pelayanan Haji Terpadu di Pakansari, Wujudkan Visi Embarkasi Haji Mandiri

Enam unit kendaraan tersebut kini dialihfungsikan untuk menunjang operasional lapangan di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Kendaraan digunakan antara lain oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan, DPKPP, pengelola Stadion Pakansari, tim Command Center 112, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau Damkar.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan optimalisasi kendaraan operasional yang diambil Pemkab Bogor dalam rangka efisiensi anggaran sekaligus meningkatkan kinerja pelayanan publik.

“Di tengah efisiensi anggaran, tidak memungkinkan dilakukan pengadaan kendaraan baru. Maka kami mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada agar lebih tepat guna dan mendukung kegiatan operasional lapangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” kata Rudy.

Baca Juga: Upaya Atasi Pengangguran, Bupati Bogor Siapkan 10 Program Wirausaha Terpadu Mulai 2026

Optimalisasi ini juga menjadi bagian dari upaya penataan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk kendaraan dinas, guna mendukung pencapaian target Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dicanangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penataan ini turut mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pengelolaan pajak kendaraan bermotor.

Rudy menyebut kebijakan tersebut telah diperkuat melalui Surat Keputusan Bupati tentang status penggunaan dan pemanfaatan BMD sebagai bentuk transparansi dan efisiensi pengelolaan aset daerah.

Kendaraan yang sebelumnya dimiliki Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kini difungsikan kembali oleh SKPD yang lebih membutuhkan, khususnya untuk tugas-tugas lapangan dan patroli keamanan.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Bogor menegaskan komitmennya untuk terus menyajikan layanan publik yang responsif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat luas. (ADV)

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB