news

Bejad! Polri Ungkap Motif Tersangka Pembuat Grup FB Fantasi Sedarah, Sebut Demi Kepuasan Seksual Pribadi

Kamis, 22 Mei 2025 | 21:04 WIB
Sosok admin grup FB Fantasi Sedarah (TikTok/@max.level_)

- Serta Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penyidik menyatakan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan terus dikembangkan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas daring yang mencurigakan, terutama yang berpotensi membahayakan anak-anak.***

 

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB