- Serta Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penyidik menyatakan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan terus dikembangkan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas daring yang mencurigakan, terutama yang berpotensi membahayakan anak-anak.***