- Serta Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penyidik menyatakan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan terus dikembangkan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas daring yang mencurigakan, terutama yang berpotensi membahayakan anak-anak.***
Artikel Terkait
Status Facebook Romantis Pegi Setiawan Ternyata Ditujukan untuk Vivi Novita
Kronologi Warga Depok Korban Begal Motor Datangi Rumah Pelaku, Awalnya Janjian di Facebook
Mudah! Begini Cara Live Streaming di Facebook Lewat HP dan PC, Auto Jadi Konten Kreator dan Dapat Cuan Tambahan
Robby Dondokambey jadi sorotan akibat akun facebook nya yang mengikuti akun-akun bermasalah.
Ingat 2 Legenda Facebook Era 2000-an Tirani Dwitasari dan Amal Syarif? Begini Nasibnya Sekarang
Polri Tangkap Admin Grup Facebook Fantasi Sedarah, Kerap Unggah Konten Inses dan Eksploitasi Anak