SEWAKTU.com — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar pada Selasa (10/6/2025).
Usulan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan serta menjawab dinamika kebutuhan masyarakat Kota Bandung.
Dalam pemaparannya, Farhan menjelaskan bahwa keempat Raperda tersebut menyasar sektor strategis, yakni:
- Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan
- Menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2019, regulasi ini dimaksudkan untuk mempermudah Pemkot dalam mengelola PSU perumahan secara optimal, seiring pertumbuhan penduduk.
Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren
Sebagai penguatan terhadap peran pesantren dalam pendidikan dan pemberday
aan, Raperda ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019.
Raperda tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat
Ditujukan untuk mencegah konflik sosial akibat keberagaman, dan menjaga harmoni kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Resmi Jadi Sekda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain Langsung Dapat Tiga PR Besar
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029
Dijadikan pedoman strategis pembangunan lima tahunan yang diselaraskan dengan RPJPD 2025–2045, serta RPJMN dan RPJMD Jawa Barat.
Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi menyampaikan bahwa keempat Raperda telah diterima secara resmi melalui surat Wali Kota bernomor P-HK.02.01/1544/Baghuk/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025.
Usulan ini juga telah dibahas di tingkat Badan Pembentukan Perda dan disepakati untuk masuk agenda paripurna.