Namun, setelah ditelusuri, alamat tersebut ternyata fiktif. Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian itu ke Polda Banten.
Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kelurahan Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak. MR kini ditahan di Rutan Polda Banten.
Tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.***