Namun, setelah ditelusuri, alamat tersebut ternyata fiktif. Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian itu ke Polda Banten.
Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kelurahan Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak. MR kini ditahan di Rutan Polda Banten.
Tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.***
Artikel Terkait
Uang Rp4,9 Miliar Raib! Ini Awal Mula Gonzalo Algazali Jadi Korban Penipuan Masuk Akpol
Bukan Cuma Kiki CJR, Ini Daftar Artis yang Jadi Korban Penipuan Komika Fico Fachriza
Seolah Muak dengan Tabiat Fico Fachriza, Ananta Rispo Minta Bareskrim Polri Usut Kasus Penipuan Sang Adik
Bareskrim Polri Segera Periksa Atta Halilintar, Kevin Aprilio dan Taqy Malik dalam Kasus Penipuan Investasi Bodong Robot Trading Net89
Dela Puspita Terlibat Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Travel Umrah, Melapor ke Polda Metro Jaya
Aldy Maldini Diduga Lakukan Penipuan pada Fans, Richard Lee Jadi Salah Satu Korbannya: Aku Cuma Ngingetin Aja!