Sebagai informasi, gugatan awal datang dari Lisa Mariana yang menuntut Ridwan Kamil sebesar Rp16,6 miliar atas dugaan penelantaran anak.
Ia juga meminta agar rumah Ridwan Kamil di kawasan Gunung Kencana, Kota Bandung, disita sebagai jaminan apabila tuntutannya dikabulkan.
Menanggapi gugatan balik tersebut, kuasa hukum Lisa Mariana, John Nababan, menyebut gugatan dari Ridwan Kamil sebagai “halu” atau tidak masuk akal.
“Kalau mau halu sekalian saja tuntut Rp222 miliar, biar bisa balik modal,” sindir John kepada awak media pada Sabtu (28/6/2025), seperti dikutip dari JawaPos.
Pihak Lisa mengaku belum menerima salinan resmi gugatan balik, namun menyatakan siap menghadapi proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, mediasi yang sempat difasilitasi pengadilan berakhir tanpa kesepakatan.
“Dari pihak mereka yang menyatakan deadlock. Kalau memang begitu, ya sudah,” ujar Muslim setelah menghadiri sidang mediasi pada Rabu (4/6/2025).***