news

Rumah di Sukabumi Dirusak Warga Usai Dituding Jadi Tempat Ibadah Umat Kristen, Dedi Mulyadi: Tidak Bisa Biarkan..

Senin, 30 Juni 2025 | 14:45 WIB
Dedi Mulyadi saat meninjau rumah warga yang dirusak karena dituding tempat peribadatan umat kristen. (Foto/Instagram Dedi Mulyadi.)

SEWAKTU.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun langsung meninjau rumah milik warga di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang beberapa waktu lalu dirusak oleh sekelompok warga.

Aksi pengrusakan dipicu tuduhan bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat peribadatan umat Kristen.

Pemilik rumah, yang identitasnya tidak disebutkan, membantah tudingan tersebut.

Ia menegaskan bahwa bangunan itu adalah tempat tinggal pribadi yang diperuntukkan bagi kerabat dan saudara-saudara yang tengah mengalami kesulitan hidup.

Baca Juga: Pemkot Bandung Fokus Benahi Infrastruktur Ramah Disabilitas, Trotoar Aspal Jadi Pilot Project

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan di dalam rumah tersebut hanyalah bentuk pembinaan mental dan belajar bersama, bukan ibadah.

“Kegiatan di rumah itu lebih banyak ke arah penguatan mental. Kadang memang ada aktivitas seperti menyanyi bersama, tapi bukan kegiatan keagamaan sebagaimana yang dituduhkan,” jelas sang pemilik kepada Gubernur Dedi saat kunjungan.

Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial setelah rekaman video yang menunjukkan warga melakukan pengrusakan tersebar luas.

Dalam video itu, tampak sekelompok orang mendatangi dan merusak bagian rumah karena mencurigainya sebagai tempat ibadah yang tidak resmi.

Baca Juga: Momen Lucu Prabowo Subianto Dibuat Kaget Saat Hadiri Peresmian Industri Baterai Listrik Nasional di Karawang, Ternyata Ada...

Menanggapi situasi tersebut, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa penyelesaian masalah ini tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Ia menekankan perlunya pendekatan yang menyeluruh, mencakup aspek sosial, hukum, serta edukasi kepada masyarakat.

“Kita tidak bisa biarkan masalah seperti ini terus berulang. Ini bukan sekadar soal keyakinan, tapi juga soal pemahaman masyarakat dan penegakan hukum,” ujar Dedi.

Menurutnya, tindakan pengrusakan adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB