Meski begitu, ia juga melihat perlunya mediasi sosial agar gesekan di masyarakat tidak terus berlanjut.
Sebelumnya, telah dilakukan proses mediasi antara warga dan pemilik rumah.
Dalam pertemuan tersebut, warga setempat sepakat untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan akibat aksi massa tersebut.
Namun, Gubernur Dedi menekankan bahwa proses mediasi harus diiringi penegakan hukum agar menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lanjut Dedi, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan tidak ada pelanggaran hak atas tempat tinggal maupun praktik intoleransi di masyarakat.
“Rumah adalah hak setiap warga negara. Selama tidak melanggar hukum, tidak boleh ada intervensi sepihak yang merugikan,” tegasnya.***