SEWAKTU.com - Dua pria berinisial A dan IR diringkus aparat Polres Metro Jakarta Barat usai terbukti melakukan penipuan dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian. Keduanya mencuri 17 unit sepeda motor dalam transaksi jual beli sistem cash on delivery (COD) di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Benny Susilo menjelaskan, para pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota Polri yang tengah menjalankan tugas penertiban. Mereka menyasar korban yang menjual motornya secara daring, lalu bertemu dalam sistem COD. Saat bertemu, pelaku mengintimidasi korban dengan alasan bahwa kendaraan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Pelaku menyita motor korban seolah-olah sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Padahal itu hanyalah tipu daya untuk membawa kabur motor tersebut,” ujar Twedi dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).
Baca Juga: Video Aksi Heroik Santri Gagalkan Pencurian Motor, Maling Kena Bogem Sampai Jatuh
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menambahkan bahwa pelaku kerap mengarahkan korban ke kantor polisi untuk meyakinkan mereka. Namun, sebelum sampai ke tujuan, motor sudah lebih dulu dibawa kabur dan tidak dikembalikan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi serupa telah dilakukan sebanyak 17 kali. Sebanyak 15 motor hasil curian telah berpindah tangan melalui penjualan ke sejumlah penadah, sedangkan dua unit lainnya berhasil diamankan.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengecat ulang sebagian motor curian sebelum menjualnya kembali dengan harga murah, antara Rp3 juta hingga Rp6 juta per unit, tergantung merek dan kondisi kendaraan.
Baca Juga: Maling Sial di Kalimantan Tengah, Mau Bobol Rumah Warga Malah Tewas Berdiri Terjepit Pintu
“Pelaku menjual motor hasil curian dengan harga di bawah pasaran agar cepat laku. Dana hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan pembelian narkoba,” kata Arfan.
Identitas pelaku A alias Y ternyata merupakan residivis kasus narkoba yang pernah dipenjara selama empat tahun. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini terbongkar setelah sepasang suami istri, Adelia dan Yusuf, melapor kepada pihak kepolisian. Mereka mengaku menjadi korban penipuan saat menjual motor melalui platform Facebook. Ketika bertemu untuk transaksi, pelaku berpura-pura memeriksa kelengkapan surat dan mengklaim motor tidak sah secara hukum. Alih-alih dibawa ke kantor polisi seperti yang dijanjikan, motor mereka justru raib dan pelaku menghilang.
Baca Juga: Berawal dari Aplikasi MiChat, Pria di Bekasi Perkosa dan Rampok Teman Wanitanya
Polisi kini tengah mengembangkan penyidikan untuk melacak keberadaan motor yang telah dijual serta mengungkap jaringan penadah yang kemungkinan terlibat.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku aparat, terutama dalam transaksi COD. Masyarakat disarankan untuk melakukan transaksi jual beli kendaraan langsung di kantor polisi guna meminimalkan risiko penipuan.