SEWAKTU.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan seorang oknum polisi gadungan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, polisi gadungan berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) berinisial YD (58) menipu seorang ibu berinisial I hingga Rp1 miliar.
"Sudah jadi tersangka dan ditahan di Polda Metro," kata Zulpan saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 7 Maret 2022.
Baca Juga: Selamat... 4 Idol Korea Selatan Ini Akan Menyelesaikan Wamil di Tahun 2022
Atas kasus tersebut, polisi gadungan YD dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, seorang ibu-ibu berinsial I di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur menjadi korban penipuan oleh oknum polisi gadungan berpangkat Komjen.
Pelaku polisi gadungan dan korban saling bertemu di sebuah bank.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 Maret 2022: Sadar dari Koma, Andin Beri Pesan Mengharukan ke Aldebaran
"Tapi ternyata dia itu pelaku penipuan, bertemu di bank. Korbannya itu ada ibu-ibu kerugian Rp1 miliar," ujar Kapolsek Duren Sawit, Kompol Suyud.
Saat ditangkap, pelaku berinisial YD itu tak mampu menunjukkan bukti-bukti bahwa dirinya anggota kepolisian.
Sehingga, langsung diamankan dan diserahkan ke Polda Metro Jaya.***
Artikel Terkait
Tips dan Trik Pintar Belanja Online, Awas Banyak Sekali Penipuan
Alexa Weis Bantah Tudingan Irma Darmawangsa Terkait Dugaan Penipuan Tas Branded
Ditipu hingga Uangnya Rp1,9 Juta Raib, Begini Tips Luna Maya Agar Terhindar dari Penipuan
Tips yang Harus Dilakukan Ketika Berbelanja di Toko Online dan Menghindari Penipuan