news

Alun-Alun Bogor Kini Bebas PKL: Ruang Publik Kembali Nyaman dengan Aturan Tegas!

Selasa, 8 Juli 2025 | 15:00 WIB
Foto - Papan larangan berjualan bagi PKL dipasang di Alun-alun kota Bogor (Foto/Instagram - Kecamatanbogortengah)

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah memulai penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Alun-Alun Kota Bogor. Langkah awal penertiban ini adalah pemasangan 10 papan larangan berjualan pada Jumat, 4 Juli 2025, dini hari. Dheri Wiriadirama, Camat Bogor Tengah, menjelaskan bahwa tindakan ini bukan tanpa alasan. Ini adalah instruksi langsung dari Sekretaris Daerah Kota Bogor, sebuah langkah preventif demi menjaga Alun-Alun tetap rapi dan nyaman, khususnya bagi para pejalan kaki yang sering kali terhalang aktivitas PKL. "Pemasangan papan ini bertujuan agar masyarakat paham bahwa trotoar dan jalur hijau punya fungsi khusus. Tidak boleh digunakan untuk berdagang," tegas Dheri,.

Papan-papan tersebut bukan sekadar pemberitahuan biasa. Di sana tertulis jelas bahwa menggunakan trotoar dan jalur hijau tidak sesuai fungsinya adalah pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021, Pasal 9 Ayat (1) huruf J dan Pasal 56. Pemkot Bogor pun tidak main-main. Mereka menegaskan bahwa pelanggaran akan dikenai sanksi tegas, mulai dari denda Rp50 ribu untuk pelanggaran ringan hingga Rp10 juta bagi mereka yang membandel.

Baca Juga: Atasi Kemacetan di Pusat Kota, Dishub Kota Bogor Hapus Lahan Parkir di Jalan Dewi Sartika

Efeknya langsung terasa. Sejak papan larangan itu terpasang, Alun-Alun mulai lengang. Banyak PKL yang memilih untuk tidak lagi berjualan di sana. "Hasilnya lumayan terlihat. Banyak pedagang yang akhirnya memilih tidak berjualan lagi di sana," ujar Dheri. Kombinasi antara keberadaan papan larangan dan pengawasan ketat dari personel Satpol PP terbukti cukup efektif dalam mengurangi aktivitas PKL.

Namun, perjuangan belum berakhir. Dheri menambahkan bahwa pihak kecamatan akan terus berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pemantauan berkala. Jika ada PKL yang nekat melanggar berulang kali, Pemkot tidak akan ragu mengambil tindakan hukum melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Baca Juga: Rudy Susmanto Apresiasi Penertiban Bangunan Liar dan PKL di Sempadan Jalan Cilebut-Bojonggede

Dengan langkah tegas ini, Pemkot Bogor berharap Alun-Alun dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya: sebagai ruang publik yang nyaman, tertib, dan bersih bagi seluruh warga Bogor. Sebuah harapan untuk mengembalikan keindahan dan kenyamanan salah satu ikon kota ini.

Baca Juga: Temui Dispora Jabar, Pemkot Bogor Bahas Persiapan Porprov Jabar 2026,

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB