SEWAKTU.com — DPRD Kota Bandung secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, 11 Juli 2025.
Keputusan tersebut disambut baik oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
Dalam pidato penutupnya, Farhan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara pemerintah kota dan DPRD dalam menyelesaikan penyusunan anggaran sebelum batas waktu yang ditentukan.
Ia menegaskan bahwa proses perubahan APBD 2025 berjalan lancar, efisien, dan tetap selaras dengan arah pembangunan kota.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Warga Ber-KTP Bandung Tanpa Diskriminasi
“Alhamdulillah, kita berhasil mengesahkan APBD Perubahan 2025. Ada dua momen penting, yaitu efisiensi anggaran sesuai arahan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan penyesuaian anggaran terhadap visi pembangunan Kota Bandung Utama,” ujar Farhan dalam rapat tersebut.
Perubahan anggaran ini, menurut Farhan, tetap berpegang pada prinsip anggaran berimbang dan mencakup 23 sektor wajib serta 12 sektor pilihan.
Penyusunan tersebut juga mengacu pada hasil pembahasan bersama DPRD mengenai perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Farhan menekankan bahwa tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 difokuskan pada peningkatan daya saing ekonomi dan pembangunan infrastruktur yang inklusif, dengan dukungan sumber daya manusia dan tata kelola pemerintahan yang andal.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan utama dalam perubahan APBD ini adalah pembenahan integrasi data ekonomi kota.
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Terima Draft RPJMD 2025–2029 dan Bahas Empat Raperda Strategis
Farhan mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan menilai data ekonomi Kota Bandung masih belum terintegrasi secara optimal, sehingga menyulitkan penghitungan indeks pembangunan dan berdampak pada distribusi alokasi dana pusat.
“Indeks pembangunan yang akurat penting untuk menjamin keadilan dalam penerimaan APBN, termasuk Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Bagi Hasil,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, ia menginstruksikan Sekretaris Daerah dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperbaiki sistem pencatatan, pengumpulan, dan pelaporan data ekonomi secara menyeluruh dan akurat.