news

Mulai Besok! Polri Gelar Operasi Patuh 2025 Serentak, Apa Saja Pelanggaran yang Bakal Kena Razia Polisi?

Minggu, 13 Juli 2025 | 16:09 WIB
Ilustrasi Pelaksanaan Operasi Patuh 2025. (Foto: Instagram @tmcpoldametro)

SEWAKTU.com — Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye nasional Safety Week, yang mengarah pada puncak peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada 19 September mendatang.

Lebih dari sekadar penegakan hukum, operasi ini bertujuan membangun kesadaran publik akan pentingnya tertib berlalu lintas.

Baca Juga: 160 Atlet Muda Tampil di First Strike Kickboxing Bandung Open Championship 2025, Erwin: Alhamdulillah..

Penekanan utama adalah pada aspek edukatif dan preventif, dengan harapan mengubah perilaku masyarakat dalam menggunakan jalan raya.

"Operasi ini dimaksudkan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau kamseltibcarlantas, sebagai bagian dari komitmen memperingati Hari Keselamatan Lalu Lintas," ujar Kombes Pol. Aries, Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, dikutip dari laman resmi Humas Polri, Minggu (13/7).

Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh 2025 akan menargetkan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan, salah satunya adalah pelanggaran kendaraan over dimensi dan over load (ODOL).

Baca Juga: Wabup Jaro Ade Tegaskan Komitmen Pemkab Bogor dalam Percepatan Pembangunan Infrastruktur Parung Panjang

Selain itu, beberapa jenis pelanggaran lainnya juga akan menjadi perhatian, di antaranya:

  1. Kendaraan tanpa kelengkapan dokumen seperti SIM dan STNK
  2. Pengendara yang melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas
  3. Tidak menggunakan helm berstandar SNI (untuk pengendara motor) dan sabuk pengaman (untuk pengemudi mobil)
  4. Mengoperasikan ponsel saat berkendara
  5. Pengemudi di bawah umur
  6. Penggunaan pelat nomor kendaraan tidak sesuai ketentuan
  7. Kendaraan dengan knalpot bising (brong)
  8. Penyalahgunaan rotator atau sirene oleh kendaraan non-dinas

Meski pelanggaran-pelanggaran tersebut bisa dikenai sanksi, pendekatan awal yang diterapkan tetap mengedepankan edukasi dan komunikasi persuasif.

Aparat kepolisian akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, terutama kepada pelaku usaha transportasi dan komunitas pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Hari Terakhir Jakarta Fair 2025 Banyak Diskon 100 Persen, Dimana Saja Lokasi Parkir yang Dekat JIExpo?

“Jika pelanggaran tetap terjadi setelah dilakukan pembinaan, barulah akan diambil langkah penegakan hukum,” terang Aries.

Aries menekankan bahwa Operasi Patuh tidak hanya menjadi kegiatan tahunan rutin, melainkan bagian dari strategi jangka panjang dalam membentuk budaya tertib lalu lintas di masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB