news

Wajib Baca 20 Buku, Syarat Kelulusan Siswa di Sulbar Ditetapkan Gubernur Suhardi Duka

Senin, 14 Juli 2025 | 15:00 WIB
Foto - Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (Foto/Instagram - Suhardi_duka)

SEWAKTU.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengambil langkah strategis untuk meningkatkan budaya literasi di kalangan pelajar. Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, resmi menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh siswa SMA/SMK sederajat membaca minimal 20 buku selama masa pendidikan mereka. Kebijakan ini tidak hanya menjadi bagian dari pembinaan literasi, tetapi juga ditetapkan sebagai salah satu syarat kelulusan.

Kebijakan tersebut diumumkan dalam peluncuran Gerakan Literasi Masyarakat di Mamuju pada Minggu, 13 Juli 2025. Dalam acara itu, Suhardi Duka menegaskan bahwa membaca harus menjadi budaya yang melekat di kalangan pelajar Sulawesi Barat. Ia berharap langkah ini mampu mendorong peningkatan indeks literasi daerah yang selama ini masih menjadi tantangan.Langkah ini diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Sulbar Nomor: 000.4.14.1/174//11/2025, yang terbit pada 5 Juli 2025. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah, jajaran perangkat pemerintahan, dan instansi vertikal di lingkungan Provinsi Sulbar.

Dari 20 buku yang diwajibkan, dua di antaranya merupakan buku wajib yang mengangkat kisah dua tokoh penting asal Sulawesi Barat, yakni Andi Depu, pahlawan perempuan dari Mandar yang gigih melawan penjajahan, dan Baharuddin Lopa, tokoh hukum nasional yang dikenal karena integritas dan ketegasannya. Keharusan membaca dua buku ini dinilai penting untuk memperkenalkan nilai-nilai perjuangan dan keteladanan lokal kepada generasi muda.

Baca Juga: Anak Pemulung Gagal Masuk SMP Negeri, Kisah Keimita Pertanyakan Efektivitas Jalur Afirmasi

Tak hanya fokus pada institusi pendidikan, Suhardi Duka juga memperluas cakupan gerakan literasi ini hingga ke lingkungan pemerintahan. a mengeluarkan instruksi agar setiap instansi pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, menyediakan fasilitas pojok baca atau perpustakaan mini di lingkungan kerja masing-masing. Langkah ini bertujuan menciptakan atmosfer literasi yang merata, tidak hanya terbatas di ruang kelas, tetapi juga di lingkungan kerja aparatur sipil negara.

Pengelolaan pojok baca tersebut diserahkan kepada masing-masing instansi sebagai bagian dari komitmen untuk menjadikan membaca sebagai kebiasaan produktif. Di sektor pendidikan, seluruh satuan pendidikan dari jenjang SD hingga SMA/SMK serta madrasah, juga diwajibkan menjadwalkan kunjungan ke perpustakaan setidaknya satu kali dalam seminggu.

Pemerintah daerah diimbau untuk memastikan bahwa setiap sekolah dilengkapi dengan perpustakaan yang memadai, yang memiliki koleksi buku bervariasi, tidak hanya terfokus pada buku pelajaran atau buku paket. Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong minat baca yang lebih luas dan memperkaya wawasan para siswa.

Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Terbitkan SE Pendidikan Gapura Panca Waluya, Fokus pada Karakter dan Moralitas Siswa

Dalam mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Gubernur membuka kemungkinan penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) untuk pengadaan dan pengembangan fasilitas perpustakaan. Kebijakan ini merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, yang memungkinkan penggunaan BOS untuk mendukung kegiatan literasi di sekolah.

Tak kalah penting, Suhardi Duka juga menekankan pentingnya tenaga pengelola perpustakaan dan pojok baca di setiap sekolah. Keberadaan SDM yang kompeten dinilai sangat krusial agar gerakan ini dapat berjalan sistematis dan berkelanjutan.

"Gerakan ini adalah wujud nyata komitmen Pemprov Sulbar dalam mencetak generasi literasi, yang menjadi fondasi penting untuk mewujudkan Sulbar Maju dan Sejahtera," ujar Gubernur menutup pernyataannya.

 Baca Juga: Kak Seto Apresiasi Program Pendidikan Bela Negara untuk Pelajar: Ramah Anak dan Penuh Nilai Pancasila

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB