SEWAKTU.com — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 43/PK.03.04/KESRA yang memperkenalkan konsep pendidikan baru bernama Gapura Panca Waluya.
Konsep ini bertujuan membentuk karakter siswa yang cageur, bageur, bener, pinter, singer, baik, benar, pintar, dan sigap.
SE ini ditujukan kepada bupati dan wali kota yang membawahi jenjang pendidikan PAUD hingga SMP, Kepala Dinas Pendidikan Jabar untuk SMA/SMK sederajat, serta Kantor Kementerian Agama yang menaungi pondok pesantren.
Dalam edaran tersebut, Gubernur Dedi mengamanatkan sejumlah kebijakan penting, di antaranya:
1. Peningkatan Sarana Sekolah
Fasilitas dasar seperti toilet kelas menjadi prioritas pembenahan untuk menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan nyaman.
2. Larangan Studi Tur dan Wisuda
Kegiatan studi tur yang membebani orang tua resmi dilarang.
Sebagai gantinya, sekolah diarahkan menggelar aktivitas inovatif seperti pengelolaan sampah, pertanian organik, hingga pelatihan dunia usaha.
Seremonial wisuda juga dilarang di semua jenjang karena dinilai tidak memiliki makna akademik signifikan.
Baca Juga: SPMB 2025 Kota Bandung Resmi Dimulai, Wali Kota Farhan Tegaskan Larangan Suap dan Gratifikasi
3. Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Sekolah diminta mempersiapkan diri menyambut program MBG secara menyeluruh. Siswa dianjurkan membawa bekal dari rumah dan menyisihkan uang jajan untuk ditabung.
Artikel Terkait
Pemprov Jabar dan Provinsi Sichuan Perkuat Hubungan Sister Province, Dorong Kerja Sama di Berbagai Sektor
HUT ke-106 Damkar, Sekda Jabar Herman Suryatman: Damkar adalah Petarung
Sukseskan Program Pusat dan Provinsi, Sekda Jabar Ajak Sekda Kabupaten/Kota Selaraskan Birokrasi
Dituding Tak Bayar Pajak, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Pastikan Pajak Kendaraannya Sudah Beres dan Terdaftar
Pemprov Jabar Gelar Uji Kompetensi untuk Isi 10 Jabatan Strategis, 13 Kandidat Lolos Seleksi
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Aspirasi Warga Terdampak Pelebaran Sungai di Cikarang