SEWAKTU.com - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq melakukan pemantauan langsung proses pembongkaran secara mandiri yang dikenai sanksi Paksaan Pemerintah diarea Puncak Bogor.
Salah satu bangunan yang dibongkar adalah Nuansa Senja Cafe & Cabin atau PT Sakawayana yang berlokasi di Jalan Citeko Panjang, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Bangunan tersebut merupakan bagian dari kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung yang masuk dalam wilayah prioritas pemulihan lingkungan.
"Hari ini sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, pihak pengelola telah memulai proses pembongkaran. Kami proyeksikan, dalam beberapa minggu ke depan, seluruh bangunan akan dirobohkan secara bertahap," ujar Hanif pada Senin, 14 Juli 2025.
Baca Juga: Ketua RT Termuda di Koja Ubah Jalan Rusak Jadi Mulus: Bukti Nyata Kepemimpinan Tanpa Janji Manis
Ia menyampaikan apresiasi kepada pihak pengelola, dalam hal ini PT Sakawayana, yang telah menunjukkan itikad baik dengan menaati sanksi administrasi pemerintah.
Ia menegaskan, pemantauan akan terus dilakukan Gakkum KLH bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor.
Namun demikian, Hanif mengingatkan bahwa masih terdapat 13 entitas Kerja Sama Operasi (KSO) lainnya yang juga telah dikenai sanksi administratif, dan harus segera melaksanakan pembongkaran.
Bila tidak dilakukan sesuai tenggat, pihak kementerian akan memberikan sanksi lanjutan berupa pemberatan administratif hingga pidana sesuai Pasal 114.
Hanif menargetkan pembokaran semua KSO PTPN harus selesai hingga Agustus 2025 baik dibongkar mandiri atau akan dilakukan secara paksa oleh pemerintah disertai pengenaan pidana penjara karena tidak memenuhi sanksi paksaan pemerintah.
Lebih jauh hanif menyampaikan bahwa dalam waktu tidak terlalu lama lagi KLH akan kembali melakukan penyegelan terhadap aktivitas serupa berupa pembangunan vila dan tempat wisata lainnya di areal HGU PTPN yang diduduki tanpa izin seluas 400 ha lebih.
Ia juga menegaskan penertiban dan penyegelan serta pembongkaran tempat wisata akan dilakukan menyeluruh pada HGU PTPN.
"Kami tidak akan ragu untuk menaikkan statusnya menjadi pidana apabila tidak ada kepatuhan terhadap sanksi yang telah dikeluarkan," tegasnya.