SEWAKTU.com - Aksi penagih utang kembali menyulut keresahan publik. Seorang ibu muda yang tengah membonceng anaknya menggunakan sepeda motor dihentikan secara paksa oleh seorang pria di sekitar wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Insiden ini terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial dan menuai kecaman luas dari masyarakat.
Dalam video berdurasi singkat tersebut, tampak seorang pria mengenakan jaket hitam berdiri di tengah jalan dan menghadang sepeda motor Honda Scoopy putih yang dikendarai sang ibu. Saat ibu tersebut berupaya mendokumentasikan kejadian dengan ponselnya, pria tersebut terlihat berusaha merampas motor dan mengancam akan merusak ponselnya. Aksi intimidatif itu dilakukan di depan anak kecil yang ikut dibonceng, menambah dramatisnya situasi yang terjadi.
Perilaku kasar dan sewenang-wenang yang ditunjukkan pria tersebut memicu reaksi keras dari publik, terutama di media sosial. Banyak warganet mengungkapkan kemarahan dan keprihatinan terhadap tindakan semena-mena yang dilakukan atas nama penagihan utang. Video itu pun dengan cepat menyebar dan menjadi sorotan warganet.
Baca Juga: Viral Video Debt Collector Rampas Mobil di Jalanan, Istri dan Anak Pemilik Mobil Nangis Histeris
Roni, yang diketahui sebagai adik dari korban dalam video, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa motor yang dikendarai kakaknya memiliki dokumen lengkap dan tidak dalam status kredit bermasalah. Menurutnya, tidak ada alasan hukum bagi siapa pun untuk menghentikan atau mengambil alih kendaraan milik kakaknya secara paksa.
"Semua surat kendaraan atas nama kakak saya, lengkap dan tidak ada tunggakan. Ini jelas tindakan yang tidak bisa dibenarkan," ujarnya. Ia juga menekankan bahwa tindakan tersebut sudah masuk ranah pelanggaran hukum dan seharusnya tidak dibiarkan begitu saja.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait insiden tersebut. Namun, warga sekitar berharap agar aparat kepolisian segera mengambil langkah hukum terhadap pelaku dan mencegah aksi-aksi serupa terulang di masa mendatang.
Baca Juga: Ancam Sopir Truk di Cakung Pakai Cutter, Preman Ini Ditangkap Polisi di Warung
Insiden ini kembali mengingatkan pentingnya proses hukum dalam penagihan utang. Penyitaan kendaraan tidak bisa dilakukan secara sembarangan, apalagi tanpa dokumen resmi dari pengadilan. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap tindakan intimidatif berkedok penagihan dan disarankan segera melapor ke pihak berwenang jika mengalami kejadian serupa.
Warga berharap kejadian ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik debt collector ilegal yang seringkali meresahkan dan melanggar hak-hak warga sipil.