1. Periksa Rekening Bank
Pastikan siswa memiliki rekening aktif di bank penyalur, seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BSI. Rekening biasanya sudah dibuatkan secara otomatis saat penetapan sebagai penerima PIP.
2. Koordinasi dengan Sekolah
Sekolah akan memberikan informasi penting, termasuk surat keterangan atau dokumen pendukung pencairan jika diperlukan.
3. Datang ke Bank Penyalur
Setelah tanggal 17 Juli, siswa dapat datang ke bank dengan membawa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua, serta surat dari sekolah jika diminta.
4. Lakukan Penarikan Dana
Setelah diverifikasi, dana bisa langsung ditarik tunai atau digunakan sesuai keperluan pendidikan siswa.
Baca Juga: Inspiratif! Perjuangan WNA Kursi Roda Nikmati Keindahan Puncak Waringin Labuan Bajo
Pemerintah mengingatkan bahwa dana PIP hanya boleh digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan. Di antaranya:
- Membeli perlengkapan sekolah dan seragam
- Membayar transportasi sekolah
- Biaya kursus atau kegiatan ekstrakurikuler
- Kebutuhan pendukung belajar lainnya
Bagi siswa yang merasa termasuk dalam daftar penerima namun belum mendapat kabar pencairan, langkah yang disarankan adalah:
- Segera menghubungi pihak sekolah
- Memantau pengumuman dari Dinas Pendidikan daerah
- Mengecek status di situs resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id
Pemerintah menargetkan pencairan dana PIP tahun ini dapat berlangsung lancar dan menjangkau seluruh penerima di berbagai pelosok tanah air dalam waktu yang tidak terlalu lama.