SEWAKTU.com - Seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Ahmad Zuhdi (63), menjadi sorotan publik usai video dirinya terlibat kasus penamparan siswa tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, tampak sang guru didampingi wali murid saat menandatangani sebuah dokumen kesepakatan.
Video yang ramai dibagikan masyarakat dunia maya ini memicu gelombang simpati dan dorongan untuk memberikan bantuan, setelah diketahui bahwa Zuhdi diminta membayar denda sebesar Rp12,5 juta demi menyelesaikan perkara tersebut secara damai.
Kronologi kejadian bermula pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, saat Zuhdi sedang mengajar pelajaran fikih di kelas 5. Suasana kelas mendadak ricuh ketika sebuah sandal dilempar dari luar kelas dan mengenai kepala Zuhdi hingga pecinya terlepas.
Baca Juga: Viral di Medsos, TikToker Riezky Kabah Sebut Semua Guru Koruptor: Masih percaya sama guru?
Menanggapi kejadian itu, Zuhdi mendatangi kelas 6 yang berada tak jauh dari lokasi. Ia sempat menanyai para siswa siapa pelaku pelemparan, namun tak ada yang mengaku. Setelah mengancam akan membawa seluruh siswa ke kantor jika tak ada yang jujur, akhirnya para siswa menunjuk seorang siswa berinisial D sebagai pelaku.
Secara spontan, Zuhdi menarik siswa tersebut dan menamparnya. Tamparan yang disebutnya sebagai bentuk peringatan itu kemudian berujung panjang.
Keesokan harinya, Kamis, 1 Mei 2025, kakek dari siswa D datang ke rumah Kepala Madin untuk menyampaikan keberatan atas tindakan guru tersebut. Tidak lama kemudian, ibu dari siswa yang bersangkutan juga menyampaikan keluhan serupa.
Baca Juga: Jadi Inspirasi, Pemkab Bogor Berangkatkan Umroh Guru SLB Mekarsari 1 Cibinong
Mediasi pertama pun segera dilakukan pada hari yang sama. Dalam pertemuan tersebut, Zuhdi mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Permintaan maaf diterima oleh pihak wali murid, namun mereka meminta agar dibuat surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk tanggung jawab. Waktu berlalu, dan selama tiga bulan tidak ada perkembangan lebih lanjut hingga akhirnya pada Kamis, 10 Juli 2025, lima orang yang mengaku dari pihak keluarga dan aparat mendatangi Madin membawa surat panggilan resmi dari kepolisian.
Mediasi kedua diadakan dua hari setelahnya, pada Sabtu, 12 Juli 2025. Mediasi berlangsung di rumah Kepala Madin dan dihadiri sejumlah pihak, termasuk perwakilan guru, pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), ketua yayasan, serta keluarga kedua belah pihak. Hasil musyawarah tersebut menghasilkan keputusan damai. Meskipun dalam surat perjanjian tidak disebutkan nominal secara tertulis, kesepakatan lisan menyebutkan bahwa denda yang awalnya diminta sebesar Rp25 juta, akhirnya disepakati turun menjadi Rp12,5 juta.
Ahmad Zuhdi yang hanya menerima gaji Rp450 ribu setiap empat bulan mengaku kesulitan memenuhi tuntutan tersebut. Ia harus mencari pinjaman dari berbagai pihak untuk membayar agar laporan polisi terhadap dirinya dicabut. “Utang-utang sana-sini demi bisa damai. Itu semua hasil pinjaman,” ujarnya dengan nada pasrah. AZ menjelaskan bahwa tamparan yang ia berikan adalah upaya mendisiplinkan, bukan untuk melukai. Ia menegaskan, selama puluhan tahun mengajar, dirinya tidak pernah berniat menyakiti atau menyebabkan cedera pada murid-muridnya. Kepala Madin, Miftahul Hidayat, meminta masyarakat untuk menghentikan perbincangan mengenai kasus ini karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan. “Permasalahan sudah selesai. Jangan lagi diperpanjang karena hanya akan menambah beban bagi Pak Zuhdi,” tegasnya. Senada dengan itu, Ketua DPC FKDT Kabupaten Demak, Sukarmin, juga memastikan bahwa perkara ini telah tuntas dan meminta publik untuk tidak lagi menyebarkan atau menggalang donasi, karena seluruh proses telah dilalui secara musyawarah.
Baca Juga: Viral! Guru SMA di Bandung Beri Ujian Siswanya Menggambar Alat Kelamin Sendiri
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi dunia pendidikan tentang pentingnya komunikasi, pengendalian emosi, serta penyelesaian konflik dengan cara damai yang mengedepankan nilai kekeluargaan.