SEWAKTU.com - Sebuah video yang memperlihatkan tindakan tidak pantas terhadap seekor monyet di Desa Sei Toras, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, mengundang kemarahan publik usai beredar luas di media sosial. Dalam rekaman berdurasi singkat itu, terlihat seorang pria memukul tubuh monyet berulang kali, sementara beberapa orang lain yang berada di lokasi, termasuk si perekam video, justru terdengar menertawakan aksi tersebut.
Publik pun mengecam keras peristiwa itu, menilai apa yang dilakukan dalam video sebagai bentuk penyiksaan terhadap hewan. Namun hasil penyelidikan aparat kepolisian menunjukkan fakta yang berbeda dari apa yang ditampilkan dalam video.
Berdasarkan pemeriksaan yang melibatkan keterangan dari warga sekitar, kepala dusun, hingga orang yang merekam kejadian, diketahui bahwa monyet yang terlihat dalam video tersebut sudah dalam keadaan mati sebelum rekaman dilakukan. Kesimpulan ini juga diperkuat oleh proses analisis dan evaluasi di lapangan.
Baca Juga: Waspada! Ini Dia Gejala Penularan Cacar Monyet yang Kini Menyebar di Berbagai Negara
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan terhadap hewan. Pasal tersebut secara spesifik hanya berlaku apabila kekerasan dilakukan terhadap hewan yang masih hidup.
Selain tidak terpenuhi unsur penganiayaan, hasil pendalaman juga menyebutkan bahwa hewan dalam video tersebut merupakan jenis beruk, yang berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tidak tergolong sebagai satwa yang dilindungi. Oleh karena itu, penyidik menyimpulkan bahwa tidak ada landasan hukum yang cukup untuk menjerat pelaku dalam video.
Meski tidak dapat dikenakan sanksi hukum, salah satu orang yang terlibat dalam video itu, yakni si perekam, menyatakan penyesalannya atas kejadian tersebut. Ia menyadari bahwa tindakannya yang merekam dan menyebarluaskan video tersebut menimbulkan keresahan dan kemarahan publik. Dalam penuturannya, ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Baca Juga: Hanya Karena Ini Cacar Monyet yang Kini Menyebar di Berbagai Negara Bisa Menular Padamu
Insiden ini menjadi pengingat bahwa konten yang dipublikasikan ke ruang digital dapat menimbulkan dampak besar, baik secara sosial maupun emosional di masyarakat, bahkan meski tindakan yang ditampilkan tidak termasuk pelanggaran hukum secara teknis.