SEWAKTU.com - Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan ini diambil guna memberikan waktu yang lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan serta mendorong sektor pariwisata dan perekonomian nasional.
Penetapan cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditanda tangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga: Akhirnya! Kang RK Jalani Tes DNA Anak Lisa Mariana, Hasilnya...
SKB terbaru ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dengan penetapan ini, masyarakat akan menikmati libur panjang akhir pekan yang dimulai dari Sabtu, 16 Agustus; Minggu, 17 Agustus (hari kemerdekaan); dan dilanjutkan pada Senin, 18 Agustus sebagai cuti bersama.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan waktu berkualitas bagi keluarga, meningkatkan kebersamaan, serta menjadi momentum untuk memperkuat semangat kebangsaan dalam menyambut usia ke-80 tahun Indonesia merdeka.