SEWAKTU.com - Media sosial ramai membicarakan kasus seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dikenakan denda hingga jutaan rupiah akibat terlambat mengembalikan buku perpustakaan. Video yang memperlihatkan kejadian ini diunggah oleh akun Instagram @tante.rempong.official. Dalam video tersebut, dijelaskan bahwa mahasiswa tersebut tidak mengembalikan buku pinjaman melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Pihak Perpustakaan dan Arsip UGM membenarkan adanya kasus tersebut. Berdasarkan penelusuran internal, keterlambatan pengembalian telah diberitahukan kepada mahasiswa terkait sejak Maret lalu melalui surat elektronik. Mahasiswi tersebut diketahui meminjam buku dari dua tempat yang berbeda, yaitu Perpustakaan Pascasarjana UGM dan Perpustakaan Pusat. Untuk buku dari perpustakaan pascasarjana, pengembalian sudah dilakukan, sementara buku dari perpustakaan pusat belum dikembalikan.
Baca Juga: Negara-negara dengan Denda Pajak yang Tak Masuk Akal, Salah Satunya Pajak 'Bernapas'
Denda yang terakumulasi hingga jutaan rupiah biasanya terjadi akibat keterlambatan selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Untuk di perpustakaan pusat, mahasiswa diperbolehkan meminjam paling banyak 10 buku dalam kurun waktu 14 hari. Apabila terlambat mengembalikan, akan ada denda sebesar Rp 2.000 per buku setiap harinya.
Kebijakan denda ini, menurut pihak perpustakaan, bertujuan menjaga kedisiplinan agar koleksi buku dapat kembali tepat waktu dan bisa diakses mahasiswa lain. Meski demikian, jumlah denda tidak bersifat mutlak tanpa pertimbangan. Perpustakaan menerapkan batas maksimal, misalnya Rp 500 ribu, dan mahasiswa dapat mengajukan keberatan jika merasa keberatan membayar penuh.
Baca Juga: Tingkat Persaingan Prodi Psikologi UGM, UNJ, UNDIP, UI, UB dan UNS, Mana yang Paling Ketat?
Pihak kampus menegaskan bahwa denda bukan dimaksudkan untuk memberatkan, melainkan sebagai pengingat pentingnya menjaga sirkulasi buku. Dengan adanya kasus ini, mahasiswa diimbau lebih memperhatikan tenggat pengembalian dan memanfaatkan fasilitas perpanjangan peminjaman melalui sistem daring agar terhindar dari denda tinggi.