SEWAKTU.com - Pemkot Bekasi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bergerak cepat menyikapi pemberitaan terkait dugaan adanya ajaran sesat yang menjanjikan surga dengan membayar Rp1 juta.
Isu tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di kantor Kesbangpol, Rabu (13/8/2025).
Pertemuan itu dihadiri perwakilan Polresta Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Tim Kewaspadaan Dini, serta jajaran pemerintah setempat mulai dari camat, lurah, hingga ketua RW dan tokoh masyarakat.
Baca Juga: Wali Kota Tri Adhianto Gelar Napak Tilas Bekasi, Ajak Warga Kenang Sejarah di Momen HUT RI ke-80
Kepala Kesbangpol Kota Bekasi, Nesan, menjelaskan rapat tersebut digelar untuk menggali informasi dan mencari titik temu demi menjaga kerukunan warga.
Salah seorang warga disebut menyampaikan keberatan atas aktivitas pengajian yang dinilai menyimpang dari ajaran syariat. Warga pun meminta pemerintah menghentikan kegiatan tersebut.
Dari pembahasan yang berlangsung, disepakati bahwa perlu ada pembuktian lebih lanjut terkait klaim pembayaran Rp1 juta sebagai syarat masuk surga.
Kegiatan pengajian yang rutin diikuti sekitar 100 orang itu juga diminta memperoleh izin resmi dari ketua RT dan RW setempat.
"Pemerintah Kota Bekasi akan memanggil pihak penyelenggara kegiatan keagamaan itu untuk dimintai keterangan pada rapat lanjutan yang, insyaallah, akan dilaksanakan besok," kata Nesan.
Rapat lanjutan dijadwalkan pada Kamis (14/8/2025) di Kantor Kecamatan Mustikajaya, melibatkan unsur terkait dari pemerintah, aparat keamanan, hingga tokoh agama.
Baca Juga: Gaet UMKM Lokal, Pemkot Bekasi dan Kejari Gelar Pasar Murah Sambut HUT RI ke-80
Selain itu, Nesan mengimbau warga dan pengurus lingkungan segera menertibkan dan menurunkan spanduk-spanduk yang terpasang di sekitar lokasi kegiatan demi menjaga kondusivitas wilayah. (ADV)