SEWAKTU.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan perkara dugaan korupsi haji ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil usai gelar ekspose yang dilakukan lembaga antirasuah pada Jumat (8/8) pekan lalu.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengisyaratkan penetapan tersangka bisa dilakukan dalam waktu dekat.
"Ya, pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible (secepatnya, red.)," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (17/8).
Baca Juga: Pemkot Bekasi Gelar Tabur Bunga di Sasak Kapuk, Kenang Perjuangan Pahlawan pada HUT RI ke-80
Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam penggunaan kuota haji reguler dan khusus. Berdasarkan UU Haji dan Umrah, komposisi kuota seharusnya sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus pada 2024. Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan tambahan kuota dibagi rata 50:50.
KPK juga telah memanggil sejumlah pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota tersebut. Lembaga antirasuah kini mendalami apakah terjadi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan jemaah dan melanggar aturan perundang-undangan.
Kasus dugaan korupsi haji ini menjadi sorotan publik, mengingat ibadah haji merupakan rukun Islam yang sangat dinanti umat Muslim di Indonesia. Banyak pihak berharap KPK dapat mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan adil.