news

Pemkot Bekasi Terbitkan Perwal Nomor 10 Tahun 2025: Perkuat Pengelolaan Informasi Publik dan Persiapan Monev KIP Jabar

Kamis, 21 Agustus 2025 | 13:30 WIB
Pemerintah Kota Bekasi melalui Diskominfostandi Kota Bekasi resmi mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi. (Foto/Humas Kota Bekasi.)

SEWAKTU.com - Pemerintah Kota Bekasi resmi mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.

Aturan baru ini disosialisasikan melalui kegiatan yang digelar di Aula Inspektorat Kota Bekasi, Rabu (20/8/2025).

Perwal tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung keterbukaan informasi publik sekaligus persiapan menghadapi monitoring dan evaluasi (monev) implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang akan dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostandi) Kota Bekasi, Robet TP Siagian.

Baca Juga: Tri Adhianto Buka Layanan Imunisasi dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud Dukungan Asta Cita Presiden Prabowo

Turut hadir Plt. Sekretaris Dinas Kominfo Erwin MD, Kepala Bidang IKP Fitrianti Ningsih, serta sejumlah perwakilan Sekretaris Daerah di lingkungan Pemkot Bekasi.

Dalam sambutannya, Robet menjelaskan bahwa terbitnya Perwal Nomor 10 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari penyesuaian tugas dan fungsi kehumasan serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, yang kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Diskominfostandi.

Sebelumnya, kewenangan tersebut berada pada Bagian Humas Sekretariat Daerah.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Informasi yang akurat, lengkap, dan mudah diakses masyarakat merupakan komitmen Pemkot Bekasi dalam mewujudkan pemerintahan yang baik,” ujar Robet.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Bekasi, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Waspada Gempa Susulan

Lebih lanjut, Robet juga mengingatkan seluruh jajaran untuk menyiapkan diri menghadapi monev KIP oleh Komisi Informasi Jawa Barat.

Menurutnya, proses evaluasi ini tidak hanya sebatas penilaian, tetapi juga menjadi dorongan agar Pemkot Bekasi dapat terus menjaga prestasi sebagai Badan Publik Informatif.

“Predikat ini sudah kita raih tujuh tahun berturut-turut sejak 2017, dan harus tetap kita pertahankan,” katanya. (ADV)

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB