Dalam Pasal 19 peraturan tersebut disebutkan, pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi berhak atas tunjangan perumahan setiap bulan dengan rincian: Ketua DPRD Rp53 juta, Wakil Ketua Rp49 juta, dan anggota DPRD Rp46 juta.
Jumlah tersebut dipotong pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polemik tunjangan ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, mengingat isu serupa di tingkat nasional tengah menuai kritik luas dari masyarakat.***