Dalam Pasal 19 peraturan tersebut disebutkan, pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi berhak atas tunjangan perumahan setiap bulan dengan rincian: Ketua DPRD Rp53 juta, Wakil Ketua Rp49 juta, dan anggota DPRD Rp46 juta.
Jumlah tersebut dipotong pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polemik tunjangan ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, mengingat isu serupa di tingkat nasional tengah menuai kritik luas dari masyarakat.***
Artikel Terkait
Gempa M 4,7 Guncang Bekasi hingga Jakarta, Badan Geologi Sebut Dipicu Sesar Baribis
Kirab Budaya Kota Bekasi Meriahkan HUT ke-80 Jawa Barat, Anak-Anak Senang Dapat Susu dan Camilan
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Bekasi, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Waspada Gempa Susulan
Pemkot Bekasi Terbitkan Perwal Nomor 10 Tahun 2025: Perkuat Pengelolaan Informasi Publik dan Persiapan Monev KIP Jabar
Pejabat Bank Ditemukan Tewas di Sawah Bekasi, Polisi Duga Terkait Kasus Penculikan
Disambut Antusiasme Warga, Wabup Bekasi Hadiri Car Free Day diĀ Jalan Cikarang Baru Raya