Tunjangan Perumahan DPRD Kota Bekasi Capai Rp53 Juta, PMII Minta Tri Adhianto Lakukan Evaluasi

- Sabtu, 6 September 2025 | 15:45 WIB
Gedung DPRD Kota Bekasi. (Foto/istimewa.)
Gedung DPRD Kota Bekasi. (Foto/istimewa.)

Dalam Pasal 19 peraturan tersebut disebutkan, pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi berhak atas tunjangan perumahan setiap bulan dengan rincian: Ketua DPRD Rp53 juta, Wakil Ketua Rp49 juta, dan anggota DPRD Rp46 juta.

Jumlah tersebut dipotong pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polemik tunjangan ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, mengingat isu serupa di tingkat nasional tengah menuai kritik luas dari masyarakat.***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X