news

Pria Nekat Curi di Toko Kosmetik Wonosobo Demi Biaya Nikah, Pelaku Diringkus Saat Bersembunyi di Rumah Calon Istri

Kamis, 11 September 2025 | 13:45 WIB
Petugas Polres Wonosobo memperlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan di sebuah toko kosmetik. (Foto/Instagram - humaspolreswonosobo)

SEWAKTU.com - Seorang pria berinisial JA (46), warga Sleman, Yogyakarta, menjadi sorotan publik setelah aksinya melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan di sebuah toko kosmetik di wilayah Dusun Binangun, Desa Gunungtawang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, pada Minggu (24/8/2025), viral di media sosial.

Aksi nekat itu dilakukan lantaran JA terdesak kebutuhan biaya untuk pernikahannya dengan seorang perempuan asal Banjarnegara. Namun rencana bahagia yang seharusnya berlangsung pada akhir Agustus 2025 tersebut terpaksa batal, setelah dirinya ditangkap polisi tak lama usai kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, JA memutuskan melakukan pencurian setelah berada di rumah calon istrinya pada pagi hari sebelum kejadian. Dalam kondisi bingung mencari dana, ia kemudian merencanakan aksi kriminal tersebut. Pelaku menyiapkan sebilah pisau dapur yang dimasukkan ke dalam tas punggung berwarna merah, masker hitam untuk menyamarkan wajah, serta sarung tangan sebagai pelengkap. Dengan mengendarai sepeda motor, ia berkeliling mencari sasaran yang dianggap sepi dan mudah disatroni.

Baca Juga: Warga Pamekasan Pasang Spanduk 'Selamat Datang di Desa Maling' Usai Teror Pencurian Tak Kunjung Usai

Sekitar pukul 11.00 WIB, JA menemukan sebuah toko kosmetik yang berada di tepi jalan dan cukup jauh dari pemukiman warga. Melihat seorang perempuan penjaga toko seorang diri, ia langsung masuk dan mengancam korban dengan pisau sambil meminta perhiasan yang dipakai.


Korban sempat melawan dan terjadi tarik-menarik hingga kalung yang dikenakan terlepas. Namun alih-alih berhasil membawa kabur barang rampasan, korban justru melemparkan kalung tersebut sambil berteriak meminta pertolongan. Suara teriakan membuat JA panik dan melarikan diri tanpa membawa hasil curiannya.

Dalam pelarian menuju Banjarnegara, pelaku bahkan sempat membuang sarung tangan hitamnya di Sungai Serayu, tepatnya di sekitar jembatan Sempol, Sukoharjo, Wonosobo. Meski begitu, aksinya sempat terekam kamera CCTV dan menyebar luas di media sosial hingga menimbulkan keresahan masyarakat.

Baca Juga: Maling Motor Dihajar Massa di Depok, Polisi Datang Selamatkan Pelaku dari Amukan Warga

Tidak butuh waktu lama, aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan melacak keberadaan pelaku. Hanya beberapa jam setelah kejadian, JA berhasil dibekuk di rumah calon istrinya di Desa Gembongan, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pisau dapur, sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, masker hitam, helm, sepatu, serta peralatan lain yang digunakan saat percobaan pencurian.

Atas perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 368 KUHP dan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya mencapai enam tahun penjara. Kini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut.

 Baca Juga: Maling Kotak Amal Beraksi di Musala Depok, Rekaman CCTV Viral di Instagram

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB