SEWAKTU.com — Kabupaten Bekasi menandai peringatan Hari Tani Nasional 2025 dengan langkah penting: pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Regulasi yang disepakati bersama Pemkab Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi ini menjadi payung hukum baru untuk menjaga lahan produktif sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
Perda LP2B yang disahkan pada Jumat (19/9/2025) di Plaza Pemkab Cikarang Pusat itu disebut sebagai hadiah khusus dari Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bagi masyarakat tani.
Di tengah derasnya alih fungsi lahan akibat pertumbuhan industri dan kawasan perkotaan, aturan ini diharapkan mampu memastikan keberlanjutan pangan daerah.
“Perda ini adalah tanggung jawab moral dan konstitusional. Lahan pertanian bukan sekadar milik kita hari ini, tetapi warisan yang harus dijaga untuk anak cucu di masa depan,” ujar Bupati Ade Kuswara dalam sambutannya.
Melalui regulasi tersebut, petani mendapat kepastian hukum serta sejumlah insentif, mulai dari keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembangunan infrastruktur pertanian, akses informasi dan teknologi, hingga kemudahan penerbitan sertifikat tanah.
Baca Juga: Ida Farida Resmi Jabat Pj Sekda Kabupaten Bekasi, Fokus Disiplin ASN dan Koordinasi Birokrasi
Perda juga mengatur sanksi tegas terhadap pihak yang melakukan konversi lahan secara ilegal.
Berdasarkan data, total 36.917,23 hektare lahan kini masuk dalam kawasan lindung.
Rinciannya, 35.036,73 hektare ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan, sementara 1.880,50 hektare lainnya berstatus lahan cadangan.
Dengan demikian, Kabupaten Bekasi diharapkan tetap mampu mempertahankan posisinya sebagai salah satu lumbung pangan strategis di Jawa Barat.
Sinergi antara Pemkab dan DPRD dalam melahirkan Perda LP2B ini dianggap sebagai langkah visioner.
Selain menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi dan lingkungan, aturan tersebut juga menjadi bukti komitmen daerah dalam memberikan masa depan yang lebih terjamin bagi petani. (ADV)