Dasar Hukum dan Kepastian Gaji PPPK Paruh Waktu
Kepastian soal gaji diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Dalam diktum ke-19 disebutkan, “Gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.”
Selain itu, upah juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah kerja.
Dengan begitu, tidak ada pegawai PPPK paruh waktu yang menerima gaji di bawah standar minimum daerahnya.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan, kebijakan ini hadir bukan untuk menurunkan penghasilan tenaga honorer, melainkan sebagai langkah penyelamatan agar tidak terjadi PHK massal usai penghapusan tenaga honorer di November 2025.
"Yang penting kita selamatkan dulu, tidak ada PHK dan tidak ada penurunan pendapatan,” ujarnya di Jakarta.
Baca Juga: Realme 15 Pro 5G, HP Stylish Buat Si Kreatif di Malam Hari, Berapa Harga Jual di Indonesia?
Daftar UMP 2025 Sebagai Acuan Gaji PPPK Paruh Waktu
Untuk memperkirakan besaran gaji PPPK paruh waktu, berikut beberapa contoh UMP 2025 di sejumlah provinsi Indonesia:
- DKI Jakarta: Rp5.396.760
- Bali: Rp2.996.560
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Sumatera Utara: Rp2.992.599
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Papua: Rp4.285.848
Besaran ini menjadi patokan minimal bagi instansi pemerintah dalam menentukan gaji PPPK paruh waktu di daerah masing-masing.
Baca Juga: HP Realme 15 Series 5G: Cerita di Balik AI Night Out
Kewenangan Penetapan dan Durasi Kontrak
Penentuan lama kontrak dan jam kerja berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
PPK memiliki kewenangan penuh untuk menyesuaikan masa kontrak berdasarkan kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, serta ketersediaan anggaran.