news

Muhammad Kerry Adrianto Riza di Pusaran Korupsi Minyak Mentah, Kemana Saja Jejak Uang Triliunan Itu Mengalir?

Selasa, 14 Oktober 2025 | 10:52 WIB
kasus korupsi minyak mentah Rp285 triliun menyeret nama besar Riza Chalid dan putranya Muhammad Kerry Adrianto Riza.

SEWAKTU.com- Kasus korupsi minyak mentah Rp285 triliun kini menjadi sorotan publik setelah nama Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, muncul sebagai terdakwa utama.

Sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap bagaimana aliran dana triliunan rupiah diduga mengalir dari proyek minyak mentah dan sewa terminal bahan bakar.

Jaksa Penuntut Umum membeberkan dakwaan yang tak main-main, kerugian negara mencapai Rp285 triliun, dengan sebagian besar berasal dari praktik pengadaan minyak mentah dan sewa fasilitas bahan bakar antara perusahaan milik Kerry dan jaringan bisnis yang terafiliasi dengan Pertamina.

Baca Juga: LBH Ansor Kediri Kecam Tayangan Trans7 yang Lecehkan Kiai

Dari Kilang ke Ruang Sidang

Kasus ini bermula dari hasil investigasi internal atas tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan subholding-nya.

Dalam laporan tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya pengaturan proyek pengadaan dan sewa fasilitas yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta.

Salah satu nama yang muncul adalah PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), perusahaan yang dikaitkan dengan Kerry dan rekan bisnisnya, Dimas Werhaspati.

Melalui perusahaan ini, mereka diduga mengatur proses pengadaan sewa tiga kapal pengangkut minyak agar menguntungkan pihak tertentu.

Menurut jaksa, Kerry dan rekan-rekannya memanfaatkan relasi dengan pihak internal Pertamina untuk memastikan kapal milik PT JMN menjadi pemenang tender.

Padahal, pada saat itu kapal tersebut bahkan belum memiliki izin usaha pengangkutan migas yang menjadi syarat mutlak dalam lelang resmi.

Modus Pengadaan Sewa Kapal

Pengaturan proyek dimulai saat Kerry, Dimas, dan sejumlah pihak lain mengajukan pembiayaan ke salah satu bank swasta untuk membeli kapal jenis Suezmax.

Untuk meyakinkan pihak bank, mereka menggunakan surat konfirmasi seolah-olah PT Pertamina International Shipping (PIS) sudah memastikan kontrak sewa kapal selama 5-7 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB