“Perda ini juga bertujuan memberikan perlindungan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.
Dalam kesempatan terpisah, Abdul Rosyid, juru bicara Pansus Raperda Permukiman Kumuh, menyebut bahwa perda tersebut bertujuan menciptakan Kota Bogor bebas dari kawasan kumuh, sejalan dengan visi misi Wali Kota Bogor, yaitu Bogor Beres.
“Sesuai amanat perda, Pemkot wajib mengintervensi sekitar 10 hektare lahan kumuh setiap tahun, dengan dukungan provinsi dan pemerintah pusat,” jelas Rosyid.
Ia memaparkan, pembagian tanggung jawab penanganan kawasan kumuh dilakukan secara berjenjang — pemerintah kota menangani area seluas 0–10 hektare, provinsi 10–15 hektare, dan pemerintah pusat di atas 15 hektare.
Namun, Rosyid menekankan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) saja.
Menurutnya, perlu keterlibatan lintas dinas mengingat penataan kawasan kumuh mencakup tujuh indikator utama, mulai dari infrastruktur hingga sosial ekonomi warga.
“Ini pekerjaan besar yang membutuhkan sinergi. Karena itu, kami mendorong agar penganggaran dilakukan lintas sektor supaya program penataan kawasan kumuh bisa berjalan efektif,” pungkasnya. (ADV)