Dua Perda Baru Ditetapkan, DPRD dan Pemkot Bogor Perkuat Langkah Lawan Narkoba dan Tangani Kawasan Kumuh

- Rabu, 15 Oktober 2025 | 14:16 WIB
DPRD dan Pemkot Bogor Tetapkan Dua Perda Baru untuk Perangi Narkoba dan Atasi Permukiman Kumuh. (Foto/Humas Kota Bogor.)
DPRD dan Pemkot Bogor Tetapkan Dua Perda Baru untuk Perangi Narkoba dan Atasi Permukiman Kumuh. (Foto/Humas Kota Bogor.)

SEWAKTU.com DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor resmi mengesahkan dua peraturan daerah (Perda) baru dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (8/10/2025).

Kedua regulasi tersebut meliputi Perda Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (P3Napza), serta Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menegaskan bahwa pengesahan dua perda tersebut merupakan langkah strategis Pemkot Bogor dalam menangani dua persoalan krusial: penyalahgunaan narkoba dan penataan kawasan permukiman kumuh.

Baca Juga: Temukan Kedamaian di Kampoeng Wisata Cinangneng Bogor, Cuma 45 Menit dari Jakarta Loh

“Kami melihat bahaya narkoba ini sangat nyata. Dengan adanya payung hukum berupa perda, kami berharap upaya pemberantasan narkoba di Kota Bogor bisa dijalankan secara maksimal,” ujar Adit.

Ia menambahkan, permasalahan permukiman kumuh juga menjadi perhatian serius.

erdasarkan data yang ada, masih terdapat sekitar 231 hektare kawasan kumuh yang tersebar di 58 kelurahan.

Kondisi ini bahkan telah menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam beberapa tahun terakhir.

“Permukiman kumuh harus segera diatasi. Dengan perubahan perda ini, kami berharap Pemkot bisa bergerak lebih cepat dalam melakukan penanganan di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BPKP Jabar, Pemkab Bogor Gelar Workshop Penguatan Pengelolaan Keuangan Desa 2025

Sementara itu, Tri Riyanto Andhika Putra, selaku juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda P3Napza, menjelaskan bahwa regulasi baru tersebut mencakup 16 bab dan 25 pasal yang akan menjadi acuan teknis Pemkot dalam menyusun kebijakan penanggulangan narkoba.

“Kami juga merekomendasikan pembentukan BNNK Kota Bogor, agar ada lembaga khusus yang memiliki kewenangan melakukan asesmen dan implementasi langsung di daerah,” kata Tri Riyanto.

Ia menambahkan, Raperda P3Napza disusun sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bogor yang menekankan visi “Kota Sains Berkelanjutan.”

Melindungi generasi muda dari bahaya narkoba, kata dia, menjadi bagian penting dari upaya membangun kota yang sehat dan berdaya saing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X