news

Syarat Baru Dapat Subsidi BBM & LPG 2026, Wajib Punya NIK Terverifikasi!

Kamis, 16 Oktober 2025 | 09:37 WIB
Petugas mencatat data warga saat sosialisasi sistem baru subsidi LPG 3 kg. Foto Ilustrasi LPG 3 Kg.

SEWAKTU.com - Tahun 2026 akan menjadi babak baru bagi kebijakan energi di Indonesia. Pemerintah berencana mengubah sistem penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran dan transparan.

Langkah besar ini digagas oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

Tujuannya sederhana tapi krusial yaitu subsidi hanya boleh dinikmati oleh masyarakat miskin dan rentan, bukan oleh mereka yang sebenarnya mampu.

Mengapa Sistem Subsidi Diubah?

Perubahan ini bukan tanpa alasan. Selama bertahun-tahun, kebocoran subsidi menjadi persoalan klasik. Banyak warga yang tidak berhak justru menikmati harga murah LPG 3 kg dan BBM bersubsidi.

Baca Juga: Purbaya Langsung Gaspol! Ini Deretan Aksi Berani Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani

Akibatnya, beban anggaran negara membengkak dan keadilan sosial jadi kabur.

Mulai Oktober 2025, pemerintah memfinalisasi data penerima subsidi dengan basis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem baru ini akan membuat proses penyaluran lebih ketat dan berbasis verifikasi data BPS.

Syarat Dapat Subsidi BBM & LPG 3 Kg Tahun 2026

Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria penting agar subsidi bisa tepat sasaran. Berikut daftarnya:

  1. Terdaftar di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS.
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terverifikasi untuk pembelian BBM atau LPG.
  3. Masuk dalam kategori ekonomi desil 1–7, yaitu kelompok miskin dan rentan.
  4. Melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi, bukan di warung umum, dengan NIK yang sudah terdata.
  5. Memenuhi persyaratan tambahan seperti kepemilikan rekening atau dokumen pendukung lainnya bila dibutuhkan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa masyarakat mampu tidak seharusnya menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.

Sebagai gantinya, mereka dapat beralih ke LPG nonsubsidi untuk mendukung pemerataan ekonomi dan keadilan energi.

Baca Juga: Pemprov Jabar Fokus Bangun Desa Penghasil Pajak di Kawasan Industri, Dedi Mulyadi: Desanya Harus Bersih dan Berkembang

Bagaimana Sistem Ini Bekerja?

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB