SEWAKTU.com - Tahun 2026 akan menjadi babak baru bagi kebijakan energi di Indonesia. Pemerintah berencana mengubah sistem penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran dan transparan.
Langkah besar ini digagas oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Tujuannya sederhana tapi krusial yaitu subsidi hanya boleh dinikmati oleh masyarakat miskin dan rentan, bukan oleh mereka yang sebenarnya mampu.
Mengapa Sistem Subsidi Diubah?
Perubahan ini bukan tanpa alasan. Selama bertahun-tahun, kebocoran subsidi menjadi persoalan klasik. Banyak warga yang tidak berhak justru menikmati harga murah LPG 3 kg dan BBM bersubsidi.
Baca Juga: Purbaya Langsung Gaspol! Ini Deretan Aksi Berani Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani
Akibatnya, beban anggaran negara membengkak dan keadilan sosial jadi kabur.
Mulai Oktober 2025, pemerintah memfinalisasi data penerima subsidi dengan basis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem baru ini akan membuat proses penyaluran lebih ketat dan berbasis verifikasi data BPS.
Syarat Dapat Subsidi BBM & LPG 3 Kg Tahun 2026
Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria penting agar subsidi bisa tepat sasaran. Berikut daftarnya:
- Terdaftar di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terverifikasi untuk pembelian BBM atau LPG.
- Masuk dalam kategori ekonomi desil 1–7, yaitu kelompok miskin dan rentan.
- Melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi, bukan di warung umum, dengan NIK yang sudah terdata.
- Memenuhi persyaratan tambahan seperti kepemilikan rekening atau dokumen pendukung lainnya bila dibutuhkan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa masyarakat mampu tidak seharusnya menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
Sebagai gantinya, mereka dapat beralih ke LPG nonsubsidi untuk mendukung pemerataan ekonomi dan keadilan energi.
Bagaimana Sistem Ini Bekerja?
Artikel Terkait
Usai Hilang Sebulan, Ahmad Sahroni Tiba-tiba Hadiri Wisuda Doktor di Borobudur
Ahmad Sahroni Akhirnya Muncul ke Publik, Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur
Ahmad Syahroni Gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Disertasi Soal Pemberantasan Korupsi
Pemkab Bogor Siap Hidupkan Kembali Car Free Day di Jalan Tegar Beriman, Rudy Susmanto: InsyaAllah Pekan Depan..
Gelar Audiensi, Rudy Susmanto Bahas Penguatan Transportasi Publik Bersama PT KAI
Pemprov Jabar Fokus Bangun Desa Penghasil Pajak di Kawasan Industri, Dedi Mulyadi: Desanya Harus Bersih dan Berkembang
Masih Ingat Markus Horison? Legenda Timnas Ini Pilih Jalani Hidup Sederhana Setelah Menjadi Mualaf